Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Wakil Ketua Yuridis PTSL 2024 Febrina Bachtiar, S.H. M.H menyerahkan sebanyak 97 sertipikat elektronik dan analog di nagari Talang Maur Kecamatan Mungka, Kamis 19 Desember 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Nagari Riki Frizal, Perangkat Nagari Talang Maur, anggota tim Yuridis BPN Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Masyarakat Penerima Sertipikat PTSL.
Pada kesempatan tersebut Bapak Wali Nagari Talang Maur Riki Frizal menyampaikan “Pelaksaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Nagari Talang Maur pada Tahun 2024 banyak masyarakat yang antusias mengikutinya. Kami selaku Wali nagari beserta jajaran sangat berterima kasih kepada Pimpinan Kantor Pertanahan Lima Puluh Kota terhadap program PTSL ini karena sangat memudahkan masyarakat dalam membuat sertipikat tanah.”
Wali nagari juga mengucapkan permohon maaf kepada seluruh pihak yg terlibat kalau didalam pelayanan proses terdapat kekurangan.
Sementara Waka Yuridis Febrina Bachtiar, S.H., MH menyampaikan “Alhamdulillah pada hari ini kita dapat melakukan penyerahan PTSL tahun 2024
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu program pemerintah yg telah dilakukan sejak Presiden Jokowi dari tahun 2017 sampai saat ini, program ini dilaksanakan diseluruh indonesia.”
“Untuk tahun depan target PTSL Kab. 50 Kota 1.700 bidang. Sehingga saya harapkan kenagarian mungo dapat kembali mengikuti ptsl dengan jumlah melebihi sebelumnya kami dari pertanahan mengharapkan program ini sampai dengan target atau melebihinya.PTSL memiliki beberapa manfaat, di antaranya: Memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat, Membantu mempercepat proses pendaftaran tanah, Memperbaiki sistem administrasi pertanahan, Meminimalisir terjadinya konflik pertanahan, Sertipikat yang didapat dapat dijadikan modal pendampingan usaha.” tutur Febrina yang juga menjabat Kepala Seksi Pendaftaran di Kantah Lima Puluh Kota
Program PTSL ini akan berlangsung hingga tahun 2025 dengan target 126 juta bidang tanah. PTSL juga mencakup tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah.