Payakumbuh — Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, Nugrohowati, bersama sejumlah staf melakukan kegiatan koordinasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Kamis (13/11).
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses layanan KKPR berjalan sesuai ketentuan tata ruang, sekaligus menyelaraskan data, peta rencana, serta dokumen perencanaan pembangunan antarinstansi. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas beberapa isu teknis pemanfaatan ruang dan langkah percepatan verifikasi KKPR di Kota Payakumbuh.
Nugrohowati menegaskan bahwa kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR sangat penting untuk mendukung tata ruang yang tertib, transparan, dan mendukung iklim investasi daerah.
“Koordinasi ini menjadi kunci agar layanan KKPR dapat diberikan secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi. Sinergi antara BPN dan PUPR diperlukan untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dinas PUPR Kota Payakumbuh menyambut baik kegiatan ini dan menekankan perlunya sinkronisasi data serta komunikasi rutin untuk menjaga konsistensi penerapan rencana tata ruang.
Pertemuan diakhiri dengan penyusunan langkah tindak lanjut yang akan dilaksanakan bersama, termasuk peningkatan integrasi data dan pembaruan informasi pola ruang, guna mendukung percepatan layanan pertanahan dan pembangunan daerah.