Berita  

Perlindungan Kanak-Kanak dan Wanita Dalam Undang-Undang Malaysia dan Indonesia

Perlindungan terhadap kanak-kanak dan wanita merupakan bagian penting dalam sistem hukum modern karena kedua kelompok ini sering berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Malaysia dan Indonesia, sebagai negara di kawasan Asia Tenggara, sama-sama menempatkan isu perlindungan kanak-kanak dan wanita sebagai prioritas dalam kebijakan hukum dan sosial, meskipun dengan pendekatan dan kerangka peraturan yang berbeda.

Di Malaysia, perlindungan kanak-kanak diatur terutama melalui Akta Kanak-Kanak 2001 (Child Act 2001) yang mengintegrasikan aspek kesejahteraan, perlindungan, dan rehabilitasi anak. Undang-undang ini menegaskan tanggung jawab negara, orang tua, dan masyarakat dalam menjamin hak anak untuk hidup, berkembang, serta terlindungi dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi. Selain itu, perlindungan terhadap wanita diperkuat melalui Akta Keganasan Rumah Tangga 1994 (Domestic Violence Act) yang memberikan dasar hukum bagi korban kekerasan rumah tangga untuk mendapatkan perlindungan, perintah pengadilan, dan bantuan hukum. Pendekatan hukum Malaysia menekankan peran institusi negara dan sistem peradilan dalam memberikan perlindungan yang cepat dan efektif.

Sementara itu, di Indonesia, perlindungan kanak-kanak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Undang-undang ini menegaskan bahwa anak memiliki hak asasi yang harus dilindungi sejak dalam kandungan hingga dewasa, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan serta eksploitasi. Perlindungan terhadap wanita di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Nomor 23 Tahun 2004, yang secara khusus mengakui dan mengkriminalisasi kekerasan dalam ranah domestik. Indonesia juga mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan keadilan sosial dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan.

Baik Malaysia maupun Indonesia sama-sama mengakui pentingnya perlindungan hukum bagi kanak-kanak dan wanita sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia. Perbedaannya terletak pada struktur hukum, mekanisme penegakan, serta peran lembaga pendukung seperti layanan sosial dan organisasi masyarakat sipil. Meski demikian, kedua negara terus menghadapi tantangan dalam implementasi, seperti kurangnya kesadaran hukum, hambatan budaya, dan keterbatasan akses terhadap keadilan.

Secara keseluruhan, perlindungan kanak-kanak dan wanita dalam undang-undang Malaysia dan Indonesia menunjukkan komitmen kedua negara untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan aman. Penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta edukasi publik menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa hak-hak kanak-kanak dan wanita tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga terlindungi secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *