Lima Puluh Kota — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin 19 Januari 2026 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kegiatan ini membahas pertimbangan teknis pertanahan baik untuk kegiatan berusaha maupun non berusaha sebagai bagian dari upaya sinkronisasi pemanfaatan ruang dan tertib administrasi pertanahan.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Rahmi Belladina, S.P., bersama tim. Dalam pembahasan, dilakukan penelaahan terhadap sejumlah permohonan pertimbangan teknis pertanahan guna memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang wilayah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antarinstansi terkait, sehingga proses pemberian pertimbangan teknis pertanahan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian










