Lima Puluh Kota, 4 Februari 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lima Puluh Kota. Rapat ini membahas pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kegiatan rapat dihadiri oleh seksi penataan dan pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, serta pihak-pihak terkait lainnya. Melalui forum ini, dilakukan pembahasan dan telaah terhadap aspek kesesuaian pemanfaatan ruang guna memastikan bahwa kegiatan usaha yang diajukan telah selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Pelaksanaan Rapat FPR ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mendukung tertib tata ruang serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro dan Kecil, dalam proses perizinan berusaha.












