Padang — Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, memimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026), dihadiri sejumlah perangkat daerah penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan substansi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat upaya optimalisasi PAD.
Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi agar kebijakan perpajakan dan retribusi daerah mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah secara optimal, transparan, dan akuntabel guna menunjang pembangunan Kota Padang.










