Lima Puluh Kota, 3 Agustus 2026 – Komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak bencana terus diwujudkan melalui penyerahan Sertipikat Hunian Tetap (Huntap) di Kabupaten Lima Puluh Kota. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian penting dalam mendukung proses pemulihan pascabencana sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang menjadi tempat tinggal baru masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lucy Novianti, S.SiT., M.H., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Maria Susanti, S.H., M.H., menyerahkan secara langsung Sertipikat Hunian Tetap kepada Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, H. Safni.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam memastikan masyarakat korban bencana memperoleh hak atas tanah yang sah dan terlindungi secara hukum. Melalui sertipikat ini, para penerima tidak hanya memiliki bukti kepemilikan yang kuat, tetapi juga memperoleh rasa aman dan kepastian dalam menempati hunian tetap yang telah disediakan.
Sertipikat Hunian Tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kepastian status hukum atas tanah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, membuka peluang akses terhadap berbagai layanan dan program pemerintah, serta menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan keluarga di masa mendatang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui kolaborasi yang erat dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, ATR/BPN akan terus menghadirkan layanan pertanahan yang memberikan manfaat nyata, mewujudkan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.










