Lima Puluh Kota, 5 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan instansi terkait dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah sekolah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan Barang Milik Daerah (BMD).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Rapat Koordinasi Percepatan Optimalisasi Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota. Rapat ini secara khusus membahas percepatan sertipikasi tanah sekolah yang masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi administrasi maupun aspek pertanahan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lucy Novianti, S.SiT., M.H., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Maria Susanti, S.H., M.H.
Rapat koordinasi juga diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota melalui bidang aset, Inspektorat, serta para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Lima Puluh Kota.
Forum tersebut menjadi ruang koordinasi lintas instansi untuk menginventarisasi, mengidentifikasi, serta membahas berbagai persoalan yang masih menjadi kendala dalam proses sertipikasi tanah sekolah sebagai Barang Milik Daerah.
Melalui pembahasan bersama, setiap permasalahan dapat dipetakan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi. Dengan demikian, tindak lanjut terhadap tanah sekolah yang belum bersertipikat dapat dilakukan secara lebih terarah, sehingga proses sertipikasi dan pengamanan aset daerah dapat berjalan lebih efektif.
Bagi masyarakat, sertipikasi tanah sekolah memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan. Sertipikat menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap aset pemerintah daerah, sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah milik pemerintah, termasuk tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Pengamanan aset pendidikan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan fasilitas pendidikan bagi masyarakat. Dengan status tanah yang jelas dan memiliki kepastian hukum, aset sekolah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung pelayanan pendidikan.
Melalui kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri, BPKPD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta seluruh sekolah, diharapkan berbagai kendala sertipikasi dapat diselesaikan secara bertahap dan terkoordinasi.
Sinergi tersebut menjadi langkah penting untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum, sekaligus memastikan tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan tetap terlindungi dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Lima Puluh Kota secara berkelanjutan.












