Lima Puluh Kota, 10 Agustus 2026 – Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota terus mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Sebagai bagian dari pelaksanaan program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan penyerahan sertipikat hasil PTSL kepada masyarakat di Nagari Piobang dan Nagari Talang Maur, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lucy Novianti, S.SiT., M.H., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Maria Susanti, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wali Nagari Piobang, Wali Nagari Talang Maur, serta masyarakat yang menerima sertipikat PTSL.
Bagi masyarakat penerima, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi. Sertipikat merupakan dokumen resmi yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah, sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Melalui Program PTSL, pemerintah berupaya mendorong agar bidang-bidang tanah masyarakat dapat terdaftar secara sistematis. Dengan tanah yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat, masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hak atas tanah yang dimilikinya.
Penyerahan sertipikat ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Kepastian hukum atas tanah diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pemegang hak dalam menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki peran penting dalam membantu mencegah potensi sengketa atau permasalahan pertanahan di kemudian hari. Data dan dokumen pertanahan yang lebih tertib dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam menjaga dan melindungi hak atas tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat PTSL merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota akan terus berkolaborasi dengan pemerintah nagari dan seluruh pihak terkait untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak bidang tanah masyarakat yang terdata secara resmi dan memiliki kepastian hukum.
Dengan semakin tertibnya administrasi pertanahan, masyarakat diharapkan dapat memiliki rasa aman dalam menguasai dan memanfaatkan tanahnya, sementara pemerintah memiliki data pertanahan yang semakin lengkap dan tertib.
PTSL bukan sekadar tentang sertipikat, tetapi tentang menghadirkan kepastian hukum, memberikan rasa aman, dan melindungi hak masyarakat atas tanah untuk hari ini dan masa yang akan datang.










