Berita  

Tanpa payung hukum yang jelas, pengembangan AI berisiko disalahgunakan

Bahwa perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) kini bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan hukum untuk mengaturnya. tengah maraknya kebocoran data, serangan siber, dan manipulasi informasi digital, tantangan utama indonesia sebagai negara hukum, bukan lagi soal ketersediaan teknologi, melainkan kesiapan regulasi tersebut. Jika hukum di indonesia tertinggal, ruang siber akan menjadi ladang subur bagi kejahatan yang semakin canggih dan sulit dikendalikan.

Bahwa dikutip dari pandangan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, selaku pakar hukum tata negara, hukum tidak boleh bersikap reaktif semata dalam menghadapi disrupsi teknologi. Maka regulasi AI harus dibangun di atas prinsip konstitusional yang menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kebebasan dan keamanan. Maka ancaman siber berbasis AI berpotensi melanggar hak privasi warga negara tersebut, merusak integritas data publik, dan bahkan mengganggu stabilitas nasional. Maka negara tidak cukup hanya mengejar pelaku kejahatan, tetapi wajib menata sistem hukum agar mampu mencegah kejahatan sejak dari hulunya.

Sementara itu, Prof. Dr. Yusril juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi nasional dengan hukum internasional. Kejahatan siber berbasis AI bersifat lintas batas negara dan tidak mengenal yurisdiksi teritorial tersebut. Maka dari itu tanpa kerja sama global dan keseragaman norma, penegakan hukum akan selalu tertinggal satu langkah di belakang pelaku. Regulasi AI tidak dapat dipandang semata sebagai produk hukum nasional, melainkan bagian dari tata kelola hukum global yang responsif terhadap dinamika teknologi digital di era GEN Z.

Maka dari itu pandagan dari. Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej melihat terkait ancaman siber canggih dari perspektif hukum pidana dan penegakan hukum modern. bahwa kejahatan siber berbasis AI telah mengaburkan batas klasik antara pelaku, alat, dan akibat hukum. Kejahatan tidak lagi selalu dilakukan secara langsung oleh manusia, melainkan melalui sistem otomatis yang mampu mengambil keputusan sendiri. Maka kondisi ini menantang konstruksi lama hukum pidana yang bertumpu pada konsep kesengajaan dan kesalahan individualisme.

Sementara itu, Prof. Dr. Eddy menegaskan bahwa pembaruan konsep pertanggungjawaban pidana menjadi keniscayaan. Pertanyaan tentang siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban pengembang algoritma, pengguna, atau korporasi di balik sistem AI tidak dapat dijawab dengan pendekatan hukum konvensionalisme. Maka tanpa pembaruan hukum pidana yang progresif dan adaptif, negara akan kesulitan menjerat pelaku kejahatan siber yang semakin kompleksivitas dan terorganisir.

Maka dari itu regulasi AI dan penanggulangan ancaman siber canggih harus diletakkan pada dua pijakan utama, kepastian hukum dan perlindungan nilai kemanusiaan. Negara indonesia ini memang perlu tegas mengatur, tetapi tidak boleh mematikan inovasi. Sedangkan penegakan hukum harus adaptif tanpa kehilangan prinsip keadilan. Jika AI dibiarkan berkembang tanpa kendali hukum dan etika,  maka bisa mengancam keamanan digitalisasi, dan juga kedaulatan hukum dan kepercayaan publik. Di sinilah peran hukum diuji untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap menempatkan manusia sebagai subjek, bukan korban.

Opini Publik: Suprio Jaya Putra/Akademisi dan Praktisi Hukum Mahasiswa S3 UIN Imam Bonjol Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *