Lima Puluh Kota, 12 Januari 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan inventarisasi awal subjek dan objek calon peserta redistribusi tanah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun dan memverifikasi data awal sebagai dasar pelaksanaan program redistribusi tanah agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Inventarisasi dilaksanakan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan serta dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ibu Rahmi Belladina, S.P., bersama tim. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pendataan terhadap calon subjek penerima serta identifikasi objek tanah yang akan diusulkan dalam program redistribusi tanah.
Melalui kegiatan ini diharapkan data yang diperoleh dapat mendukung kelancaran pelaksanaan redistribusi tanah Tahun 2026 serta memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.












