Payakumbuh — Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan kasus kebakaran pasar yang terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekira pukul 04.45 WIB dan berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Payakumbuh resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial “I”.
Status perkara dinaikkan menjadi penyidikan pada 19 November 2025 setelah ditemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP.
Hasil olah TKP dan analisis Tim Bidlabfor Polda Riau memastikan bahwa kebakaran tidak disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan oleh nyala api terbuka (open flame). Titik awal api (LAPK) berada di ex-Toko Aprilia.
Penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa 25 saksi, meminta keterangan ahli forensik, serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hasil labfor, DVR, rekaman CCTV, abu sisa kebakaran, potongan kayu terbakar, dan pakaian tersangka. Tersangka “I” telah diperiksa secara intensif.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui membuat api unggun di dekat ex-Toko Aprilia sekitar pukul 03.30 WIB untuk menghangatkan tubuh setelah menghirup lem. Api kemudian membesar dan menjalar ke dinding triplek. Tersangka panik dan meninggalkan lokasi tanpa memadamkan api.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun. Polres Payakumbuh akan melengkapi berkas perkara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.




