Pada hari Selasa, 3 Februari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan pelayanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pada kesempatan tersebut, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat adalah layanan Peta Analisis, yang diselenggarakan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan akurat.
Melalui keberadaan layanan di MPP, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi dan pelayanan pertanahan secara lebih efektif, transparan, dan efisien.












