Jakarta – Jumat, 27 Februari 2026. Kegiatan konsolidasi terbuka yang diselenggarakan oleh sekelompok mahasiswa berlangsung sebagai bentuk respons atas berbagai isu nasional yang dinilai mendesak. Aksi tersebut dikemas dalam bentuk demonstrasi terbuka yang dilaksanakan di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isi, S.I.K., M.T.CP. bersama Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro, M.I.Kom. turut meninjau aksi demonstrasi tersebut.
Demonstrasi ini merupakan respon atas aksi penganiayaan brutal yang dilakukan anggota Brigade Mobil atau Brimob Polri, Brigadir Dua Masias Siahaya terhadap siswa madrasah tsanawiyah, Arianto Tawakal hingga tewas. Massa aksi menyampaikan tuntutan secara tertib melalui orasi, pembacaan pernyataan sikap, dan pengibaran atribut perjuangan mahasiswa.
Melalui konsolidasi terbuka ini, sekelompok mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada oknum yang diduga terlibat dalam pembunuhan AT serta seluruh pihak yang terbukti melakukan tindakan represif. Aksi ini sekaligus menjadi simbol bahwa gerakan mahasiswa tetap konsisten berdiri di garis perjuangan rakyat, menyuarakan kebenaran, dan menuntut pertanggungjawaban secara hukum.
Dalam orasinya menegaskan pentingnya pengusutan menyeluruh atas dugaan kasus keracunan MBG yang disebut telah menyebabkan anak-anak menjadi korban. Mereka juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan represif yang terjadi dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
Adapun poin-poin tuntutan yang di sampaikan sebagai berikut:
a. Mendesak penjatuhan hukuman pidana seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan seluruh aparat yang terlibat dalam tindakan represif.
b. Mendesak pencopotan Listyo Sigit dari Jabatan Kapolri dan Dadang Hartanto dari Jabatan Kapolda Maluku.
c. Menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi.
d. Menuntut hasil konkret reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri
e. Menuntut penegakan batasan kewenangan serta penarikan Polri dari jabatan sipil.












