Lima Puluh Kota, 16 Juli 2026 — Dalam upaya mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah sebagai salah satu program prioritas nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Koordinasi Persertipikatan Program 3 Juta Rumah bersama para Wali Nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan persepsi dalam percepatan pemberian kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat penerima manfaat program.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Lucy Novianti, S.SiT., M.H., didampingi oleh jajaran pejabat dan pegawai terkait. Turut hadir para Wali Nagari yang memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pendataan, verifikasi, dan fasilitasi masyarakat pada pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menegaskan bahwa keberhasilan Program 3 Juta Rumah tidak hanya bergantung pada percepatan pembangunan hunian, tetapi juga pada kepastian hukum atas tanah yang menjadi dasar kepemilikan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah nagari menjadi faktor penting agar seluruh tahapan persertipikatan dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini membahas berbagai langkah strategis dalam pelaksanaan persertipikatan tanah bagi masyarakat yang menjadi sasaran program. Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan meliputi penyamaan persepsi mengenai persyaratan administrasi, validasi data subjek dan objek tanah, kelengkapan dokumen, hingga mekanisme pelaksanaan persertipikatan. Pembahasan tersebut diharapkan mampu menciptakan proses pelayanan yang lebih terkoordinasi, efisien, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota juga mengajak seluruh pemerintah nagari untuk berperan aktif dalam menyukseskan program ini melalui penyampaian informasi kepada masyarakat, pendataan calon penerima manfaat, serta pendampingan dalam melengkapi dokumen persyaratan. Dukungan pemerintah nagari dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Program 3 Juta Rumah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak. Sejalan dengan itu, pelaksanaan persertipikatan tanah menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, serta memberikan nilai tambah terhadap aset yang dimiliki.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berharap terjalin kolaborasi yang semakin erat dengan pemerintah nagari dalam mendukung implementasi Program 3 Juta Rumah di Kabupaten Lima Puluh Kota. Sinergi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkualitas, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan perumahan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.












