Berita  

Perkuat Sinergi Penataan Ruang, Kantah Lima Puluh Kota Hadiri Pembahasan Forum Penataan Ruang

Lima Puluh Kota, 2 September 2026 — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar rapat pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Lima Puluh Kota yang bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung terwujudnya penataan ruang yang tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota dan dihadiri oleh Tim Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota turut berpartisipasi melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Rahmi Belladina, S.P., bersama jajaran terkait.

Pembahasan dalam rapat difokuskan pada sejumlah usulan dan aspek teknis yang berkaitan dengan penataan serta pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kesesuaian pemanfaatan ruang, status dan penggunaan lahan, serta sinkronisasi dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Pembahasan tersebut penting untuk memastikan setiap pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara tepat dan selaras dengan perencanaan wilayah. Dengan adanya koordinasi lintas sektor, berbagai kepentingan pembangunan dapat dipertimbangkan secara lebih komprehensif sebelum suatu pemanfaatan ruang dilaksanakan.

Forum Penataan Ruang memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya tata ruang yang terencana dan berkelanjutan. Forum ini menjadi wadah koordinasi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membahas berbagai aspek penataan ruang, termasuk mempertimbangkan kondisi wilayah, kebutuhan pembangunan, aspek pertanahan, serta kepentingan masyarakat.

Bagi masyarakat, penataan ruang yang baik memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan pembangunan dan pemanfaatan wilayah. Penataan ruang membantu mengarahkan penggunaan lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pembahasan FPR juga menjadi bagian dari upaya memperkuat keterpaduan antara aspek pertanahan dan penataan ruang. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan tanah dan ruang di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Melalui koordinasi dan pembahasan yang dilakukan secara bersama, diharapkan berbagai kebijakan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat berjalan secara lebih terarah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, kepentingan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *