Lima Puluh Kota, 9 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Peninjauan Lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Kegiatan Berusaha yang berlokasi di Nagari Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kegiatan peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari proses pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai salah satu tahapan dalam mendukung kegiatan berusaha yang membutuhkan aspek pertanahan. Peninjauan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi kondisi faktual di lapangan sebagai bahan dalam proses kajian pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan pengecekan dan pencermatan terhadap kondisi fisik serta penggunaan dan pemanfaatan tanah pada lokasi yang menjadi objek kegiatan. Data hasil peninjauan selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












