Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Polri: Tak Ada Toleransi bagi Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kali ini, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan perkara ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram. Dari hasil pengembangan, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut, dan selanjutnya terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam keterangan persnya, Minggu 15/02/2026 di Lobby Divhumas Mabes Polri.

AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Polri juga telah membentuk tim gabungan untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. “Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali,” tegas Kadivhumas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *