Berita  

Wujudkan Kepastian Hukum Tanah, Kantor Pertanahan Lima Puluh Kota Gelar Penyuluhan PTSL 2026 di Nagari Talang Anau

Lima Puluh Kota, 2 Juli 2026 — Dalam upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Nagari Talang Anau, Kecamatan Gunuang Omeh.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Bapak Almardian Asmar, S.Tr., M.H., bersama jajaran pelaksana PTSL. Turut hadir dalam kegiatan ini perangkat Nagari Talang Anau, tokoh masyarakat, serta warga yang menjadi peserta Program PTSL Tahun 2026.

Penyuluhan ini merupakan salah satu tahapan awal dalam pelaksanaan Program PTSL yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai seluruh proses pendaftaran tanah secara sistematis. Materi yang disampaikan meliputi tahapan pelaksanaan kegiatan, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, hak dan kewajiban peserta, hingga manfaat yang akan diperoleh setelah tanah terdaftar dan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang sah.

Dalam arahannya, Almardian Asmar menyampaikan bahwa keberhasilan Program PTSL tidak hanya bergantung pada pelaksanaan oleh Kantor Pertanahan, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan, memberikan data yang benar, serta mendukung proses pengumpulan data fisik dan yuridis agar seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif sehingga proses pelaksanaan PTSL di Nagari Talang Anau dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujar Almardian Asmar.

Suasana penyuluhan berlangsung dengan penuh antusias. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan PTSL, mulai dari proses pengukuran bidang tanah, kelengkapan persyaratan administrasi, hingga tahapan penerbitan sertipikat. Seluruh pertanyaan dijawab secara langsung oleh tim Kantor Pertanahan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan mudah dipahami.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mendaftarkan tanah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan. Selain memberikan kepastian hukum, Program PTSL juga berperan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, meminimalkan potensi sengketa, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, perangkat nagari, dan seluruh warga, pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan sukses serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *