Berita  

Kantor Pertanahan Lima Puluh Kota Perkuat Sinergi Penyusunan Diseminasi Akses Reforma Agraria untuk Mendorong Pemberdayaan Masyarakat

Lima Puluh Kota, 9 Juli 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Penyusunan Diseminasi Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Tahun 2026 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan diseminasi Akses Reforma Agraria sebagai upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus memperluas manfaat program Reforma Agraria.

Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Rahmi Belladina, S.P., bersama jajaran terkait. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Nagari Ampalu, Nagari Mungo, dan Nagari Taram, serta Wali Nagari Ampalu, Wali Nagari Mungo, dan Wali Nagari Taram.

Rapat berlangsung dalam suasana yang kolaboratif dengan fokus menyusun konsep pelaksanaan diseminasi hasil Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Tahun 2026. Diseminasi ini tidak hanya menjadi media penyampaian informasi, tetapi juga menjadi sarana berbagi pengalaman, pembelajaran, serta hasil nyata dari pelaksanaan Akses Reforma Agraria kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam pembahasannya, peserta rapat menyusun materi yang akan disampaikan pada kegiatan diseminasi. Materi tersebut mencakup rangkaian pelaksanaan kegiatan lanjutan Fase I Reforma Agraria, mulai dari pemetaan sosial, identifikasi potensi dan kebutuhan masyarakat, hingga fasilitasi pendampingan usaha bagi Subjek Reforma Agraria. Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam mendorong masyarakat agar mampu mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki secara mandiri dan berkelanjutan.

Selain memaparkan proses pelaksanaan kegiatan, diseminasi juga akan menghadirkan berbagai pembelajaran yang diperoleh selama proses pendampingan, termasuk praktik-praktik baik serta kisah sukses masyarakat penerima manfaat. Melalui penyampaian pengalaman tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh inspirasi dan motivasi untuk terus mengembangkan usaha, meningkatkan nilai tambah produk, serta memperluas peluang ekonomi di wilayahnya masing-masing.

Rahmi Belladina menyampaikan bahwa keberhasilan Akses Reforma Agraria tidak hanya diukur dari legalisasi aset, tetapi juga dari meningkatnya kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, pemerintah nagari, penyuluh, dan berbagai pihak terkait menjadi faktor penting dalam memastikan program ini memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Melalui rapat penyusunan diseminasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Diharapkan kegiatan diseminasi nantinya mampu memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai manfaat Akses Reforma Agraria sekaligus mendorong terciptanya masyarakat yang lebih mandiri, produktif, dan sejahtera melalui pengembangan usaha berbasis potensi lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *