Lima Puluh Kota, 6 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui Ekspose Hasil Audit Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang disampaikan oleh Tim Inspektorat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lucy Novianti, S.SiT., M.H., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Eka Marwahyuni Wira, S.SiT., M.H., serta seluruh Kepala Seksi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ekspose hasil audit menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap proses dan hasil pelaksanaan program yang telah dilaksanakan pada Tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Inspektorat ATR/BPN menyampaikan hasil pemeriksaan, termasuk berbagai temuan, catatan, serta rekomendasi yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pembahasan dilakukan secara bersama dengan mencermati berbagai aspek pelaksanaan PTSL. Hasil audit tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki proses kerja, meningkatkan ketertiban administrasi, serta memperkuat kualitas pelaksanaan program pertanahan pada periode berikutnya.
Bagi masyarakat, evaluasi terhadap pelaksanaan PTSL memiliki arti penting karena program ini berkaitan langsung dengan upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat. Melalui PTSL, proses pendaftaran tanah dilakukan secara sistematis sehingga bidang-bidang tanah masyarakat dapat terdata dan memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena menyangkut hak masyarakat atas tanah, pelaksanaan PTSL perlu senantiasa mengedepankan prinsip tertib, transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, audit dan evaluasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan program sekaligus memastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menyambut hasil audit tersebut sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan. Setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan untuk memperkuat pelaksanaan tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan program pertanahan di Kabupaten Lima Puluh Kota ke depan dapat semakin efektif, tertib, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.










