Lima Puluh Kota, 10 Maret 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang, yang beralamat di Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Hak dan Pendaftaran Tanah, Ibu Maria Susanti, S.H., M.H., bersama tim pelaksana. Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan administratif yang wajib dipenuhi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan.












