Berita  

Kantah Lima Puluh Kota Gelar Kegiatan Peninjauan Lapangan Pertimbangan Teknis Pertanahan

Lima Puluh Kota, 7 Mei 2026 — Dalam rangka mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapangan Pertimbangan Teknis Pertanahan Kegiatan Berusaha di tiga nagari, yaitu Nagari Batu Payuang, Nagari Situjuah Banda Dalam, dan Nagari Sungai Kamuyang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Rahmi Belladina, bersama tim terkait.

Peninjauan lapangan dilakukan sebagai bagian dari proses pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis pertanahan terhadap rencana kegiatan berusaha di wilayah tersebut. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi lokasi dan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan tata ruang wilayah serta ketentuan pertanahan yang berlaku.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan tanah untuk kegiatan berusaha dapat berjalan sesuai regulasi, memperhatikan aspek tata ruang, serta tetap mendukung keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah. Selain itu, pertimbangan teknis pertanahan juga menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian terhadap penggunaan dan pemanfaatan tanah secara tepat dan terarah.

Melalui peninjauan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan investasi dan pembangunan daerah melalui pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antara aspek pertanahan, tata ruang, dan kegiatan usaha diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang lebih tertib, optimal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan peninjauan lapangan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang agar setiap kegiatan berusaha dapat berjalan secara aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *