Berita  

Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Nagari Sarilamak

Lima Puluh Kota, 20 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan ini dilaksanakan di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau.

Kegiatan pengambilan sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ibu Maria Susanti, S.H., M.H., serta dihadiri oleh pihak pemohon dan jajaran terkait dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang. Tahapan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penegasan dari pemohon atas kebenaran data serta kronologi kehilangan sertipikat yang diajukan. Selain itu, proses ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berupaya memberikan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan. Pelayanan yang diberikan tidak hanya mengedepankan ketepatan prosedur, namun juga mengutamakan integritas, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan khidmat. Dengan adanya pelayanan yang optimal dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, diharapkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan semakin meningkat serta mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam pengelolaan dan kepemilikan hak atas tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *