Lima Puluh Kota, 21 Juli 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui kegiatan Penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Nagari Mungo. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 46 sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat sebagai bagian dari pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Kegiatan penyerahan sertipikat dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Eka Marwahyuni Wira, S.SiT., M.H., beserta jajaran. Turut hadir Wali Nagari Mungo, perangkat nagari, serta masyarakat penerima sertipikat Program PTSL Tahun 2026 yang menyambut kegiatan ini dengan antusias.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara lengkap dan sistematis. Melalui program ini, masyarakat memperoleh sertipikat sebagai bukti hak atas tanah yang sah dan diakui oleh negara.
Penyerahan sertipikat ini menjadi tahapan akhir dari rangkaian proses PTSL yang telah dilaksanakan, mulai dari penyuluhan kepada masyarakat, pengumpulan data fisik dan data yuridis, pengukuran bidang tanah, penelitian berkas, hingga penerbitan sertipikat. Seluruh tahapan tersebut dilakukan secara cermat untuk memastikan data pertanahan yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan diterimanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap kepemilikan tanahnya. Kepastian hukum tersebut juga berperan penting dalam meminimalkan potensi sengketa maupun konflik pertanahan, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola aset yang dimiliki.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki manfaat ekonomi yang besar. Tanah yang telah bersertipikat memiliki nilai aset yang lebih tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan sertipikat diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas, pengembangan usaha, dan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan pelaksanaan Program PTSL tidak terlepas dari sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, pemerintah nagari, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi maupun proses pengukuran di lapangan. Kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan terwujudnya pendaftaran tanah yang lengkap di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota akan terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya melalui berbagai program strategis yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui Program PTSL, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sehingga dapat mendukung terciptanya pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota.












