Lima Puluh Kota, 23 Juni 2026 — Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di Nagari Sungai Naniang, Kecamatan Bukik Barisan, pada Selasa (23/6).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lucy Novianti, S.SiT., M.H., didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Almardian Asmar, S.Tr., M.H., beserta jajaran. Turut hadir perangkat nagari, unsur pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, dan warga yang menjadi peserta Program PTSL Tahun 2026.
Penyuluhan dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban peserta selama proses pendaftaran tanah. Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya pemasangan tanda batas bidang tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan sebelum pelaksanaan pengukuran, sehingga proses pengukuran dapat berjalan lancar, tepat, dan meminimalkan potensi sengketa batas.
Selain penyampaian materi, masyarakat diberi kesempatan untuk berdialog secara langsung dengan petugas Kantor Pertanahan. Melalui sesi tanya jawab ini, peserta dapat memperoleh informasi yang jelas terkait proses sertipikasi tanah, kelengkapan dokumen, hingga tahapan penerbitan sertipikat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lucy Novianti, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan Program PTSL tidak hanya bergantung pada pelaksanaan oleh pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan PTSL dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, memasang tanda batas tanah sebelum pengukuran dilakukan, serta memberikan informasi yang benar kepada petugas. Kolaborasi yang baik antara masyarakat, pemerintah nagari, dan Kantor Pertanahan akan mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujarnya.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah serta berperan aktif dalam menyukseskan Program PTSL Tahun 2026. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan sertipikat tanah yang sah.












