Berita  

Kakantah Lucy Novianti Serahkan Sertipikat PTSL 2026 kepada Masyarakat Lima Nagari di Kecamatan Lareh Sago Halaban

Lima Puluh Kota, 14 Juli 2026 — Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat dari lima nagari di Kecamatan Lareh Sago Halaban. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah lengkap di seluruh Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Sertipikat PTSL diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Lucy Novianti, S.SiT., M.H., didampingi oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Wali Nagari dari lima nagari di Kecamatan Lareh Sago Halaban beserta masyarakat yang menjadi penerima sertipikat. Suasana penyerahan berlangsung dengan penuh antusiasme, mencerminkan harapan masyarakat akan pentingnya kepastian hukum terhadap aset tanah yang mereka miliki.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki kepastian atas status tanahnya sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa dan konflik pertanahan di masa mendatang.

Beliau juga menegaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program strategis nasional yang terus didorong oleh Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum secara menyeluruh terhadap seluruh bidang tanah di Indonesia. Melalui program ini, pemerintah hadir memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau agar seluruh masyarakat dapat memperoleh hak atas tanahnya secara legal dan berkekuatan hukum.

Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertipikat tanah juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Tanah yang telah bersertipikat memiliki nilai yang lebih tinggi serta dapat dimanfaatkan sebagai pendukung akses permodalan untuk pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sertipikat tidak hanya menjadi jaminan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program PTSL juga memiliki peran penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap, data pertanahan menjadi lebih akurat, transparan, dan terintegrasi sehingga mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin efektif dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan transformasi pelayanan pertanahan yang terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN menuju birokrasi yang modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Masyarakat penerima sertipikat menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Mereka mengaku merasa lebih tenang karena kini telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum. Sertipikat tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dalam mengelola, memanfaatkan, maupun mewariskan tanah kepada generasi berikutnya.

Melalui pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, transparan, dan terpercaya. Dengan sinergi antara pemerintah, pemerintah nagari, dan masyarakat, diharapkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat terdaftar secara lengkap, sehingga mampu menciptakan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *