Lima Puluh Kota, 28 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Gelar Kasus Pembatalan Berdasarkan Keputusan Pengadilan yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lucy Novianti, S.SiT., M.H., dan diikuti oleh jajaran seksi terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Gelar kasus ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk membahas dan menelaah perkara pertanahan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan dan tindak lanjut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran terkait melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap aspek administrasi, data pertanahan, serta dasar hukum yang menjadi pertimbangan dalam proses pembatalan berdasarkan keputusan pengadilan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, mewujudkan kepastian hukum, serta memastikan setiap proses penanganan perkara pertanahan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.












