Lima Puluh Kota, 14 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan koordinasi terkait kegiatan PERINTIS bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPKPD Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu (14/10/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antarlembaga.
Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Maria Susanti, S.H., M.H., bersama Kepala BPKPD Kabupaten Lima Puluh Kota, Drs. Ahmad Zuhdi Perama Putra, M.Si.
Pertemuan ini menjadi wadah untuk membangun komunikasi dan menyelaraskan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan PERINTIS. Melalui pertemuan tersebut, kedua instansi berupaya memperkuat hubungan kerja serta mendorong pelaksanaan kegiatan yang terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi dan kolaborasi ant instansi pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan terjalinnya komunikasi yang berkesinambungan, diharapkan pelaksanaan kegiatan PERINTIS dapat berjalan optimal sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota terus berkomitmen memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan terpercaya.












