Padang, 15 Oktober 2026 — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lucy Novianti, S.SiT., M.H., menghadiri kegiatan penyerahan tujuh Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang berasal dari tanah ulayat kepada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rumah Gadang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat.
Penyerahan sertipikat ini mencakup satu sertipikat untuk Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah dan tiga sertipikat untuk KAN Nan XX Lubuk Begalung di Kota Padang, serta tiga sertipikat untuk KAN Sijantang. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam mendukung kepastian hukum dan administrasi pengelolaan tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat.
Sertipikat diserahkan oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Irdian, S.SiT., M.T., dan Ketua LKAAM Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Dt. Nan Sati.
Penyerahan sertipikat HPL yang berasal dari tanah ulayat ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan tanah ulayat melalui pemberian kepastian hukum. Dengan adanya sertipikat tersebut, diharapkan pengelolaan tanah ulayat oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dapat dilaksanakan secara lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan ini mencerminkan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam menjaga keberadaan serta keberlanjutan tanah ulayat sebagai bagian dari warisan adat dan identitas masyarakat Minangkabau.
Melalui penyerahan sertipikat ini, diharapkan tanah ulayat dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan masyarakat hukum adat, menjaga nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Provinsi Sumatera Barat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota terus mendukung upaya pemberian kepastian hukum hak atas tanah, termasuk pengelolaan tanah ulayat, melalui pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya demi memberikan manfaat bagi masyarakat.












