Berita  

Penyelesaian Sengketa Batas Tanah di Padang Mengatas, Kantah Lima Puluh Kota Laksanakan Survei lapangan

Lima Puluh Kota, 10 Februari 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan survei lapangan dalam rangka penyelesaian sengketa batas tanah yang berlokasi di Padang Mengatas, Selasa (10/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan inovasi MALALA UDAKU (Mediasi Langsung Lapangan Usahakan Damai Kuy) sebagai upaya percepatan penyelesaian sengketa pertanahan secara damai dan berkeadilan.

Survei lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Lucy Novianti, S.SiT., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ibu Maria Susanti, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Darmawan Septiyadi, S.H.

Melalui inovasi MALALA UDAKU, mediasi dilakukan langsung di lokasi objek sengketa dengan melibatkan para pihak terkait, sehingga permasalahan batas tanah dapat dilihat secara nyata dan dibahas secara terbuka. Pendekatan ini diharapkan mampu membangun kesepahaman bersama, mengurangi potensi konflik berkepanj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *