Berita  

Dukung Kepastian Hukum dan Kelancaran Investasi, Kantor Pertanahan Lima Puluh Kota Laksanakan Peninjauan Lapangan Pertimbangan Teknis di Nagari Sarilamak

Lima Puluh Kota, Senin 20 April 2026 — Dalam rangka memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan serta mendukung iklim investasi yang kondusif, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan untuk Pertimbangan Teknis Pertanahan di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau.

Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pemberian pertimbangan teknis terhadap rencana kegiatan berusaha. Tim melakukan verifikasi langsung ke lokasi guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Peninjauan mencakup identifikasi batas bidang tanah, status penguasaan lahan, penggunaan tanah saat ini, serta keselarasan dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi sengketa atau tumpang tindih pemanfaatan lahan di kemudian hari. Dengan pengumpulan data yang akurat dan faktual, setiap rekomendasi teknis yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar yang kuat bagi pelaksanaan kegiatan usaha.

Dalam pelaksanaannya, tim juga mengedepankan pendekatan komunikatif dengan masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertanahan yang tertib dan berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Melalui kegiatan peninjauan lapangan ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai ketentuan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *