Payakumbuh — DPRD Kota Payakumbuh mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago yang diajukan Pemko Payakumbuh dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (02/06/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur mengatakan DPRD menyambut baik penyampaian nota pengantar Wali Kota Payakumbuh terkait usulan perubahan regulasi yang mengatur tata kelola Perumda Air Minum Tirta Sago.
“Perumda Tirta Sago memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh. Karena itu, setiap perubahan regulasi harus dikaji secara cermat agar dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Hurisna.
Menurut dia, DPRD akan menjalankan seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan substansi perubahan perda tersebut selaras dengan kebutuhan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan, setelah penyampaian nota pengantar oleh kepala daerah, tahapan berikutnya adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.
“Untuk agenda pemandangan umum fraksi-fraksi, jadwalnya akan ditentukan kemudian melalui mekanisme yang berlaku di DPRD. Selanjutnya seluruh masukan, pandangan, serta saran dari fraksi akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan ranperda ini,” ujarnya.
Hurisna menambahkan DPRD berkomitmen mengawal pembahasan Ranperda perubahan Perda Perumda Tirta Sago secara objektif dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang mampu mendukung pengelolaan perusahaan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap pembahasan yang dilakukan antara DPRD dan pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
Sebelumnya, Pemko Payakumbuh mengajukan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Sago sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Sejumlah poin perubahan yang diusulkan meliputi pengaturan jumlah direksi berdasarkan rentang pelanggan, penguatan hak dan kewajiban dewan pengawas serta direksi, mekanisme penghasilan direksi secara non tunai.
Kemudian pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa, hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, hingga penyesuaian honorarium dewan pengawas dan masa jabatan sekretaris dewan pengawas. (*)












