Berita  

Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota Serahkan Sertipikat Hak Pakai Aset Pemkab Lima Puluh Kota

Lima Puluh Kota, 13 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan penyerahan sertipikat Hak Pakai atas aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Sertipikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lucy Novianti, S.SiT., M.H., kepada Bupati Lima Puluh Kota, H. Safni.

Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik pemerintah daerah. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta menjaga dan mengamankan aset daerah agar memiliki status hukum yang jelas.

Dengan diterbitkannya sertipikat Hak Pakai, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota diharapkan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Kepastian hukum atas aset tersebut juga menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan sinergi dan koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, upaya penataan administrasi dan pengamanan aset tanah milik pemerintah diharapkan dapat terus ditingkatkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berkomitmen untuk terus mendukung percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah melalui pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola aset pemerintah yang lebih baik demi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *