Lima Puluh Kota, 13 Januari 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pelaksanaan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Konsolidasi Tanah (KT) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan dan pelaksanaan program GTRA dan KT agar berjalan efektif, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui sinergi lintas sektor, diharapkan pelaksanaan reforma agraria dan konsolidasi tanah dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung pembangunan wilayah di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam memperkuat kerja sama antarinstansi, sehingga program GTRA dan KT di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran, dan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.












