Nagari Guguak VIII Koto, 15 Januari 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapangan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Kegiatan Non Berusaha yang berlokasi di Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bagian dari tahapan proses pertimbangan teknis pertanahan. Peninjauan lapangan dilakukan guna memastikan kesesuaian pemanfaatan tanah dengan ketentuan tata ruang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.












